BLITAR - Sedikitnya 127 orang tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Blitar gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur pemberkasan (database).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar Suyanto, setiap tenaga honorer harus memiliki surat keputusan (SK) dari pejabat berwenang. “Tanpa SK, semua tenaga honorer tidak bisa menjadi PNS, “ujar Suyanto kepada wartawan
0 komentar:
Posting Komentar