JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan mengkaji ulang aturan penggunaan bahan pengawet mi instan. Evaluasi ini terkait pelarangan mi instan di Taiwan.
Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pihaknya akan meninjau apakah bahan pengawet yang dipakai masih layak atau tidak. BPOM akan mengajak peneliti kesehatan dan gizi makanan di berbagai perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan. "Ini akan segera kami laksanakan dalam waktu dekat ini," kata Kustantinah, Kamis (14/10).
0 komentar:
Posting Komentar