Share

Share |
"Selamat Datang di http://purwanti-radiologisinjai.blogspot.com, di webside ini kami akan memberikan berita terkini seputar kesehatan, pengetahuan dan teknologi "

Rabu, 10 November 2010

Pengesahan RUU BPJS Jangan Ditunda Lagi

JAKARTA, (PRLM).- Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah agar jangan menunda-nunda lagi pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan demikian, jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat nasibnya tidak terus terkatung-katung lagi.

"Selain mengupayakan dalam jangka pendek agar terdapat perbaikan infrastruktur dan pelayanan rumah sakit, pengesahan RUU BPJS menjadi undang-undang menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan," kata anggota Komisi IX DPR RI Ledia Hanifa Amaliah di Jakarta, Selasa (9/11).

Hal itu diungkapkan terkait dengan hasil kunjungan kerja komisi IX ke beberapa RSUD di Jawa Barat, pekan lalu, seperti RSUD Tasikmalaya, RSUD Cibabat di Kota Cimahi, dan RSUD Kabupaten Bandung. Mereka menyaksikan dan mendapatkan sejumlah fakta yang memprihatinkan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Di RSUD Tasikmalaya misalnya, ruang UGD tak mampu menampung seluruh pasien yang datang, sementara di ruang transit nampak berjejalan pasien yang belum mendapatkan kamar perawatan.

Di RSUD Cibabat di Kota Cimahi, anggota DPR pun mendapatkan cerita serupa. Rumah Sakit kebanjiran pasien namun tidak memiliki cukup kelayakan untuk menerima, menampung dan merawat pasien yang datang dari berbagai tempat termasuk sejumlah lebih dari 40 persen pasien yang datang dari kabupaten di sekitarnya.
Menurut dia, program jaminan kesehatan yang ada sekarang hanya melindungi sebagian masyarakat yang miskin, dan dananya sangat terbatas pada kemampuan pemerintah. "Ini berarti ada jauh lebih banyak masyakarat Indonesia yang belum terlindungi kesejahterannya terutama dalam hal jaminan kesehatan," tutur Ledia, anggota dar F-PKS ini.

Disebutkan, jaminan sosial berwujud asuransi sosial yang meliputi lima proteksi –jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan- adalah hak sekaligus kewajiban setiap warganegara, yang berimplikasi pada setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi dan tanpa pembatasan.

“Dengan kewajiban mengiur bagi yang mampu, setiap warga secara aktif terlibat mendukung penjaminan kesejahteraan dirinya, secara otomatis terlindungi dalam lima program jaminan, sementara negara sendiri tidak terbebani dengan alokasi dana bantuan terbatas yang selama ini diambil dari APBN atau APBD,” katanya.
Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek (Persero), Hotbonar Sinaga menilai, tuntutan implementasi UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) merupakan sesuatu wajar. Apalagi, pelaksanaan UU SJSN bukan saja untuk kepentingan pekerja/buruh, masyarakat, dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) tapi juga menjamin keberlangsungan pembangunan ekonomi di Indonesia.
"Melihat kuatnya desakan pekerja dan adanya perbedaan persepsi tentang SJSN mungkin bisa kita kesampingkan dulu. Tetapi secara moral, PT Jamsostek mendukung tuntutan pekerja agar pemerintah bisa menindaklanjuti UU SJSN. Ini karena terkait mobilisasi dana untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi," ujarnya.

Tuntutan kalangan pekerja/buruh meminta kementerian/lembaga negara terkait untuk segera merumuskan peraturan dan perundang-undangan sebagai petunjuk pelaksana UU SJSN justru sangat penting. Apalagi, hingga saat ini belum terlihat kemauan politik dari pemerintah merealisasikannya.
"Hanya saja saya berharap kalangan pekerja/buruh yang menggugat pemerintah terkait pelaksanaan UU SJSN tidak bergerak di luar koridor," kata Hotbonar.

Pemerintah seharusnya sudah menerbitkan sejumlah peraturan di bawahnya sebagai petunjuk pelaksana UU SJSN yang diterbitkan sejak enam tahun lalu ini. Pembiaran yang dilakukan pemerintah membuktikan bahwa kesejahteraan pekerja/buruh dan masyarakat secara umum tidak menjadi perhatian utama. (A-78/A-147)***

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More