read more
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan akan melaksanakan perintah Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman kepadanya supaya mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii.
"Kami akan turuti," kata Endang di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/2).
Namun, merek susu formula yang akan diumumkan itu hanya terkait dengan hasil penelitian dr Sri Estuningsih dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2003 lalu. "Tentunya susu yang diteliti itu ada batas waktu konsumsinya," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar