JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah berencana mewajibkan setiap Rumah Sakit Umum (RSU) untuk menyediakan 10 bed (tempat tidur) bagi pasien penderita sakit jiwa.
“Rencana ini terkait minimnya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Indonesia dan menghapuskan pemasungan bagi penderita gangguan jiwa pada 2014,” kata Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sarana Non-Kesehatan Kemkes, Dr Laurentius P, Sp.KJ dalam temu pers memperingati Hari Kesehatan Jiwa di gedung Kemkes, Jakarta, Jumat (8/10).
0 komentar:
Posting Komentar